KBR68H,Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengusulkan pembentukan panel ahli dalam menyeleksi hakim konstitusi. Pembentukan panel ahli tersebut perlu dimuat di dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) soal mekanisme seleksi hakim konstitusi yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah. Kata dia, panel ahli bisa melibatkan kalangan profesional.
"Kalau menurut saya mekanismenya bisa saja dibentuk panel ahli bersama. MA punya hak 3, Pemerintah 3, dan DPR 3. Lalu kemudian mereka yang mendaftarkan diri diseleksi oleh panel hakim bersama yang dibentuk oleh ketiga lembaga itu. Mereka harus orang kredibel. Nah hasil dari panel ahli itu yang ditindaklanjuti oleh presiden,MA, dan DPR," kata Refly Harus kepada KBR68H.
Pakar hukum Tata negara Refly Harus menambahkan, pembentukan panel ahli perlu dilakukan karena selama ini baik MA, DPR, maupun Presiden kerap mengangkat seseorang tanpa tes kepatutan dan kelayakan. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempersiapkan Perpu tentang seleksi hakim konstitusi. Hal ini setelah KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara dugaan suap sengketa pemilukada. Perpu dianggap bisa mengembalikan martabat MK.
Editor : Rony Rahmatha
MK Bakal Tambah Bobrok Jika Tak Bentuk Panel Ahli
KBR68H,Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengusulkan pembentukan panel ahli dalam menyeleksi hakim konstitusi.

NASIONAL
Minggu, 06 Okt 2013 08:41 WIB


panel ahli, mahkamah konstitusi, korupsi MK, akil mocktar, akil korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai