Bagikan:

Miranda Goeltom Penuhi Panggilan KPK

KBR68H,Jakarta - Bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal sistemik.

NASIONAL

Kamis, 17 Okt 2013 12:08 WIB

Author

Sasmito

Miranda Goeltom Penuhi Panggilan KPK

Miranda Goeltom, korupsi, KPK

KBR68H,Jakarta - Bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal sistemik.

Miranda datang ke Gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Ia menolak berkomentar apapun kepada puluhan wartawan yang bertanya kepadanya. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Miranda diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus ini yaitu Budi Mulya.

Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan menetapkan bank itu  sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saudara, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 pegawai BI sebagi tersangka.

Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Akibat Kebijakan tersebut negara diduga merugi hingga Rp.6,7 Triliun.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending