KBR68H,Jakarta - Bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal sistemik.
Miranda datang ke Gedung KPK menggunakan mobil tahanan. Ia menolak berkomentar apapun kepada puluhan wartawan yang bertanya kepadanya. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, Miranda diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus ini yaitu Budi Mulya.
Budi Mulya diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan menetapkan bank itu sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saudara, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 pegawai BI sebagi tersangka.
Mereka adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjriah Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia. Akibat Kebijakan tersebut negara diduga merugi hingga Rp.6,7 Triliun.
Editor: Suryawijayanti
Miranda Goeltom Penuhi Panggilan KPK
KBR68H,Jakarta - Bekas Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal sistemik.

NASIONAL
Kamis, 17 Okt 2013 12:08 WIB


Miranda Goeltom, korupsi, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai