KBR68H, Jakarta - Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi (FKPMK) melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke kepolisian.
Koordinator FKPMK, Elang P. Oasis Rubra mengatakan, MK diduga memalsukan keputusan dalam pemeriksaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Paniai. FKPMK menduga ada tindak pidana suap sebesar Rp 10 miliar dari salah satu pasangan yang bersengketa dalam salah satu Pilkada Kabupaten tersebut.
“Kami mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi kaitannya dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Majelis Hakim MK dan juga seluruh pegawai MK yang terlibat dalam putusan. Hakim MK telah menggunakan data dan saksi palsu dalam melakukan persidangan. Contohnya untuk kasus Dogiyai dan juga penyalahgunaan wewenang itu melalui kasus Palembang serta juga dugaan saksi dan data palsu pada Paniai dan Banyasin,” ujar Elang.
Dia menambahkan, Akil Mochtar selaku Ketua MK pada waktu itu juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melanggar prinsip final dan mengikat dari putusan KPU Kota Palembang. Putusan itu membatalkan SK Nomor 35 tentang Penetapan Sarimuda dan Nelly sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Editor: Antonius Eko