Bagikan:

Menakertrans: Penetapan UMP Harus Berdasarkan Keputusan Dewan Pengupahan Daerah

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans) No 7 tahun 2013 tentang penaikan upah.

NASIONAL

Jumat, 18 Okt 2013 18:45 WIB

Author

Eric Permana

Menakertrans: Penetapan UMP Harus Berdasarkan Keputusan Dewan Pengupahan Daerah

UMP, buruh, menakertrans, dewan pengupahan daerah

KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans) No 7 tahun 2013 tentang penaikan upah. 


Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan penetapan upah minimum provinsi tahun 2014 harus berdasarkan keputusan dewan pengupahan daerah. Ini guna memperkuat instruksi presiden tentang penetapan UMP. 


Kata Muhaimin, Permenakertrans yang dia keluarkan untuk memperkuat inpres tersebut. Diharapkan Gubernur patuh terhadap keputusan Dewan Pengupahan Daerah dalam menetapkan UMP tahun depan.


"Permenakertrans ini tidak ada yang istimewa, tapi penegasan lebih tegas lagi bahwa di dalam menetapkan UMP gubernur harus mendengarkan Dewan Pengupahan Daerah," ujar Menakertrans di kantornya.


September tahun lalu, Presiden mengeluarkan Inpres no 9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimum. Dalam inpres tersebut disebutkan kebijakan pengupahan nasional didasarkan pada Komponen Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. 


UMP/UMK untuk daerah yang dibawah nilai KHL harus dibedakan antara industri padat karya dan industri lainnya. Sementara untuk daerah yang telah mencapai KHL lebih kenaikan UMP berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Daerah. Menanggapi Inpres tersebut, kemarin ribuan buruh menggelar aksi demo di depan istana.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending