KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Permenakertrans) No 7 tahun 2013 tentang penaikan upah.
Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan penetapan upah minimum provinsi tahun 2014 harus berdasarkan keputusan dewan pengupahan daerah. Ini guna memperkuat instruksi presiden tentang penetapan UMP.
Kata Muhaimin, Permenakertrans yang dia keluarkan untuk memperkuat inpres tersebut. Diharapkan Gubernur patuh terhadap keputusan Dewan Pengupahan Daerah dalam menetapkan UMP tahun depan.
"Permenakertrans ini tidak ada yang istimewa, tapi penegasan lebih tegas lagi bahwa di dalam menetapkan UMP gubernur harus mendengarkan Dewan Pengupahan Daerah," ujar Menakertrans di kantornya.
September tahun lalu, Presiden mengeluarkan Inpres no 9 tahun 2013 tentang penetapan upah minimum. Dalam inpres tersebut disebutkan kebijakan pengupahan nasional didasarkan pada Komponen Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
UMP/UMK untuk daerah yang dibawah nilai KHL harus dibedakan antara industri padat karya dan industri lainnya. Sementara untuk daerah yang telah mencapai KHL lebih kenaikan UMP berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Daerah. Menanggapi Inpres tersebut, kemarin ribuan buruh menggelar aksi demo di depan istana.
Editor: Antonius Eko