KBR68H, Jakarta - Majelis Kehormatan MK akan menuntaskan penyelidikan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar kurang dari 3 bulan. Anggota Majelis Kehormatan MK Hikmahanto Juwana mengatakan untuk mempercepat kerja, majelis bakal bekerja secara marathon. Meski begitu, majelis memastikan tidak bakal tergesa-gesa dalam memutus kasus ini.
"Biarkanlah proses ini berjalan dulu, kami masih menggali keterangan-keterangan dari berbagai pihak untuk bisa melihat apakah Pak Akil ini melanggar kode etik atau perilakunya dianggap sebagai perilaku yang tercela. Sehingga bisa diputus bahwa yang bersangkutan ini diberhentikan dengan tidak hormat, yang pasti kita punya 90 hari, tetapi kita tidak menggunakan 90 hari, kita akan bekerja secara cepat." ujar Hikmahanto dalam perbincangan di Sarapan Pagi KBR68H.
Majelis Kehormatan MK semalam memeriksa 9 saksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Akil Mochtar. Kesembilan saksi tersebut antara lain, Kabag Protokol Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol Ardiansyah Salin dan Sekretaris Ketua MK Yuanna Sisilia.Tersangka Akil Mochtar ditangkap KPK karena menerima suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah.
Majelis Kehormatan Masih Kaji Pelanggaran Etika Akil Mochtar
Majelis Kehormatan MK akan menuntaskan penyelidikan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar kurang dari 3 bulan.

NASIONAL
Selasa, 08 Okt 2013 10:16 WIB


MK, Majelis Kehormatan, Akil Mochtar, Suap, Korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai