KBR68H, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, hasil penyelidikan MKH terhadap Ketua MK, Akil Mochtar tidak akan memengaruhi proses pidana yang saat ini tengah ditangani KPK.
Mahfud mengatakan, putusan yang dibuat MKH hanya berupa teguran, skorsing atau pemecatan. Kata dia, MKH hanya bergerak pada ranah etika hakim.
“Jadi, Majelis Kehormatan itu bisa memberi teguran, bisa menskors, bisa memecat dan sebagainya. Tetapi, jangan diartikan bahwa MK, Majelis Kehormatan itu mengambil alih tugas peradilan pidana, seakan-akan kalau sudah dihukum oleh MK lalu kasus pidananya berhenti, sehingga, ditetapkan Majelis Kehormatan itu hanya untuk menyelamatkan. Tidak bisa, itu dua hal yang berbeda. Jadi, Majelis Kehormatan itu menghukum etikanya, dan tidak pernah berujung pada hukuman penjara, “ tegas Mahfud kepada KBR68H, Jumat (04/10).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menunjuk lima anggota Majelis Kehormatan untuk memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Akil adalah tersangka suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siang ini, kelimanya akan mulai rapat membahas mekanisme pemeriksaan Akil Mochtar. Dari kelima anggota yang ditunjuk dua di antaranya adalah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said.
Editor: Suryawijayanti
Mahfud MD: Putusan Majelis Kehormatan MK Tak Pengaruhi Proses Hukum Akil
KBR68H, Jakarta - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan, hasil penyelidikan MKH terhadap Ketua MK, Akil Mochtar tidak akan memengaruhi proses pidana yang saat ini tengah ditangani KPK.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 11:29 WIB


Mahfud MD, Majelis Kehormatan MK, Akil Mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai