KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan, fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar.
Mahfud menilai, amandemen UUD itu merupakan solusi jangka panjang yang paling mungkin dilakukan untuk bisa mengawasi Hakim MK. Pada 2006 lalu, pengawasan KY terhadap Hakim MK dicabut.
“Satu-satunya jalan menurut saya, itu jangka panjang. Harus menyebutkan di dalam UUD kalau nanti suatu saat ada amandemen UUD lagi. Bahwa, KY itu mengawasi juga Hakim MK. Nah, kalau nanti di UUD, itu nanti dengan sendirinya akan bisa dibuatkan perubahan di dalam UU. Tapi, sebelum itu, menurut saya, ya orang seperti Anda saja mengawasi, pers, LSM, sosial media, KPK, Polisi, Jaksa, “ ujar Mahfud dalam Sarapan Pagi KBR68H, Jumat (04/10).
Sebelumnya, Komisi Yudisial berharap, kewenangannya untuk mengawasi hakim konstitusi kembali diberlakukan. Hal ini perlu dilakukan agar kasus suap yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar tidak terulang. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menilai, perkara korupsi yang menimpa bekas politisi Partai Golkar itu diakibatkan tidak adanya pengawasan.
Editor: Suryawijayanti
Mahfud MD: Pengawasan Hakim Konstitusi Harus Masuk UUD
KBR68H, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyarankan, fungsi pengawasan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 10:09 WIB

Mahfud MD, Hakim Konstitusi, akil mochtar, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai