KBR68H, Jakarta – Mahkamah Agung menegaskan pengembalian martabat Mahkamah Konstitusi belum tentu melalui Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu).
Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, proses pengesahan Perppu memerlukan waktu yang panjang, dan rentan untuk digugurkan.
Untuk sementara, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa mengeluarkan keputusan presiden untuk mengatasi persoalan membelit MK pascapenangkapan pucuk pimpinan lembaga ini karena dugaan menerima suap.
“Ya, pertama itu bisa Keppres atau Perpres dulu, artinya untuk menyikapi itu. Kemudian menormalkan kembali Mahkamah Konstitusi itu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, kita semua, bahkan dunia. Karena, Perppu belum tentu menjawab permasalahan itu, karena kalau nanti mudah digugurkan. Yang penting saat ini, kan sudah ada ketua yang baru, itu terus berjalan. Lalu dipikirkan juga, jangan terburu-buru,” kata Ridwan Mansyur kepada KBR68H, Minggu (6/10).
Ridwan Mansyur menambahkan, MA akan membahas tentang regulasi yang tepat untuk mengembalikan martabat MK, Senin besok (7/10).
Presiden Yudhoyono berencana mengeluarkan Perppu tentang seleksi dan pengawasan MK. Perppu ini guna mengembalikan martabat MK lantaran Ketuanya, Akil Mochtar ketangkap basah menerima suap terkait sengketa pemilukada.
Editor: Anto Sidharta
MA: Perppu soal MK Belum Tentu Menjawab Permasalahan
Mahkamah Agung menegaskan pengembalian martabat Mahkamah Konstitusi belum tentu melalui Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu).

NASIONAL
Minggu, 06 Okt 2013 19:56 WIB


Perppu, MK, Permasalahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai