KBR68H, Jakarta - Lebih dari separuh masyarakat Indonesia menginginkan jika hakim konstitusi tidak berasal dari partai politik. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survey Indonesia (LSI) pada Jumat-Sabtu, 4-5 Oktober 2013.
Peneliti LSI Dewi Arum mengatakan survei ini dilakukan kepada seribuan lebih masyarakat yang tersebar di 33 provinsi Indonesia. Kata dia juga, mayoritas masyarakat menganggap jika hakim konstitusi yang berasal dari partai politik dapat membawa kepentingan partainya.
“Jadi dari proses pengambilan datanya kita selain wawancara seperti biasa kita juga melakukan focus group discussion dan analisis isi media. Jadi dari 54, 18 % ini hasil kualitatif dari 3 metode kami lakukan yaitu, analisis media, focus group discussion dan riset wawancara langsung,” kata Dewi saat dihubungi KBR68H, Minggu (6/10).
Peneliti LSI Dewi Arum menambahkan sekitar lebih dari 23 persen responden tidak mempersoalkan proses perekrutan hakim konstitusi dari partai politik.
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar karena dugaan suap sekira Rp 3 miliar dari anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa. Akil ditetapkan menjadi tersangka atas dua kasus suap sekaligus atas sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Editor: Anto Sidharta
LSI: Mayoritas Publik Ingin Hakim Konstitusi Tidak dari Parpol
Lebih dari separuh masyarakat Indonesia menginginkan jika hakim konstitusi tidak berasal dari partai politik. Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survey Indonesia (LSI) pada Jumat-Sabtu, 4-5 Oktober 2013.

NASIONAL
Minggu, 06 Okt 2013 22:53 WIB


LSI, Mayoritas Publik, Hakim Konstitusi, Parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai