KBR68H, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK mengaku tak pernah dilibatkan dalam proses perekrutan hakim Mahkamah Konstitusi. Padahal menurut Ketua PPATK M Yusuf, rekruitmen calon hakim agung MA dan pejabat eselon 1 dan 2 kementerian dan lembaga, seharusnya PPATK dilibatkan. Tujuannya untuk klarifikasi keuangan calon yang direkrut. Karena itu, ke depan PPATK meminta untuk dilibatkan. Sehingga kasus hakim penerima suap tak terulang kembali di MK.
“Ini masalah yang sangat disayangkan, kenapa? Seandainya mereka dimintakan, kita bisa melakukan penelusuran orangnya bersih atau tidak. Seperti si AM ini kita sudah pernah punya catatan tentang yang bersangkutan. Kalau sejak dini diklarifikasi paling tidak untuk jabatan Ketua MK yang kemarin mungkin bisa dicegah” ujar M. Yusuf dalam program Sarapan Pagi KBR68H, Rabu (9/10).
KPK menemukan lonjakan nilai kekayaan Ketua MK non aktif Akil Mochtar pasca tertangkap tangan menerima suap. Uang itu sebesar Rp100 Miliar yang tercantum dalam sebuah rekening perusahaan yang diduga milik Akil Mochtar. Perusahaan tersebut dikendalikan kerabatnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Padahal dua tahun lalu kekayaan Akil yang dilaporkan ke KPK hanya senilai Rp. 5 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam tersangka dari 13 orang yang diperiksa dalam kasus suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi yaitu Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam kasus Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, KPK menetapkan tersangka yaitu Ketua MK Akil Mochtar dan anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa selaku penerima dan dijerat dengan Pasal 12 C atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga menetapkan pemberi yaitu Bupati Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha di Palangkaraya Cornelis Nalau, dan menjerat mereka dengan Pasal 6 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan suap Pemilukada Lebak, KPK menetapkan Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai penerima dan dijerat pasal 12 C atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Doddy Rosadi
Libatkan PPATK dalam Klarifikasi Kekayaan Calon Hakim MK
KBR68H, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK mengaku tak pernah dilibatkan dalam proses perekrutan hakim Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Rabu, 09 Okt 2013 09:31 WIB


ppatk, kekayaan hakim MK, m yusuf
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai