Bagikan:

KY dan MK Susun Peraturan Bersama Untuk Sikapi Perppu MK

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan membuat peraturan bersama dengan Mahkamah Konstitusi sebagai persiapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang MK.

NASIONAL

Sabtu, 19 Okt 2013 13:49 WIB

KY dan MK Susun Peraturan Bersama Untuk Sikapi Perppu MK

peraturan bersama, ky mk, komisi yudisial, perppu mk, korupsi mk

KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan membuat peraturan bersama dengan Mahkamah Konstitusi sebagai persiapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang MK.

Anggota KY, Taufiqurahman Syahuri mengatakan, dalam peraturan bersama tersebut akan memuat tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, kode etik, dan pedoman perilaku hakim MK. Kata dia, peraturan bersama ini terinsiprasi dengan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung yang sudah dibentuk sebelumnya.

“Model ini mengambil model MKH Mahkamah Agung. Di mana kita dengan MA, membentuk MKH. Saya kira terinsiprasi itu. Yang kemudian kedua, nanti sekretariat itu ada di KY. Ini juga mengikuti Bawaslu dan DKPP, di mana ada satu sekretariat. Ini kemungkinan. Jadi ini bagus sekali, jadi KY itu hanya administrasi pelibatannya. Tapi dalam hal kelulusan, KY tak ikut campur. Karena itu diserahkan pada panel ahli. Panel ahli bisa saja anggotanya bukan dari KY,” kata Taufiqurahman Syahuri saat Diskusi Polemik Ada Ragu di Balik Perpu MK di Warung Daun, Cikini, Jakarta.

Anggota KY, Taufiqurahman Syahuri menambahkan, institusinya memiliki waktu sekira tiga bulan untuk menyelesaikan peraturan bersama dengan MK itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu MK, pasca penangkapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar karena skandal suap. Perppu tersebut akan diserahkan ke DPR untuk disahkan, meski sejumlah fraksi sudah menyatakan sikap menolaknya karena inkonstitusional. Salah satu isi Perpu menyebutkan kewenangan KY dalam mengawasi hakim MK.


Editor : Rony Rahmatha

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending