KBR68H, Jakarta - MNC TV optimis putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan TPI tidak mempengaruhi kepemilikan bekas TV pendidikan itu.
Juru bicara MNC TV yang sebelumnya bernama TPI, Arya Mahendra mengatakan, dalam kasasi tersebut Tutut hanya menggugat PT Berkah Karya Bersama yang dulu memiliki TPI. Sementara TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV sudah masuk dalam PT MNC Group. Sehingga anak bekas Presiden Soeharto itu sudah tidak berpeluang miliki MNC TV.
"Itu ka kan (Kasasinya( ke PT Berkah, bukan ke MNC. Jadi yang digugat itu PT berkahnya, bukan MNC nya. Jadi gak ada hubungannya dengan Kepemilikan MNC TV. Jadi gak ada masalah, dampaknya juga gak ada-lah. Orang yang digugat beda lembaga. Ini kan perdata. Kalau yang digugat PT A, belum tentu PT B terkena," ujar Arya ketika dihubungi KBR68H di Jakarta, Kamis (10/10).
Sebelumnya MA mengabulkan upaya Tutut untuk mengambil alih kepemilikan TPI. Kasasi Tutut yang dikabulkan MA tersebut secara otomatis menggugurkan putusan pengadilan sebelumnya yang dimenangkan politikus sekaligus pengusaha Harry Tanoesoedibijo.
Editor: Suryawijayanti
Kuasa Hukum: Kasasi Tutut Dikabulkan, Tak Pengaruhi Kepemilikan MNC TV
KBR68H, Jakarta - MNC TV optimis putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan TPI tidak mempengaruhi kepemilikan bekas TV pendidikan itu.

NASIONAL
Kamis, 10 Okt 2013 18:45 WIB


Kasasi, Tutut, MNC TV
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai