KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri sidang etik Majelis Kehormantan Hakim (MKH) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Juru bicara KPK, Johan Budi beralasan, alasan penolakan karena penyidik tidak bisa menjelaskan materi penyidikan yang saat ini ditangani oleh KPK dalam kasus dugaan suap kepada Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar. Kata dia, materi-materi penting itu hanya bisa dibuka saat persidangan perkara tersebut di pengadilan Tipikor. (Baca: Akil Resmi Jadi Tersangka)
"KPK menganggap bahwa kehadiran penyidik di dalam atau satgas di dalam pemeriksaan kode etik hakim Konstitusi itu menjadi tidak relevan. jadi, kita tidak menghadiri alasannya itu. Nanti, yang bisa mendengarkan proses penanganan kasus itu dari mulai tangkap tangan dan lain-lain itu adalah di dalam persidangan di Tipikor, ya, " ujar Johan Budi kepada KBR68H, Selasa (08/10).
Sebelumnya, MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki skandal suap Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar dalam sengketa pemilukada di dua daerah, Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Majelis Kehormatan MK bekerja sejak kemarin dengan mengumpulkan keterangan dari internal dan ekternal MK, termasuk KPK. Namun, KPK menolak menghadiri panggilan sidang etik MKH, karena dinilai dapat mengganggu proses penyidikan.
Editor: Nanda Hidaya
KPK: Penyidikan Kasus Akil hanya bisa Dibuka saat Persidangan
KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadiri sidang etik Majelis Kehormantan Hakim (MKH) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

NASIONAL
Selasa, 08 Okt 2013 22:45 WIB


KPK, Penyidikan, Akil mochtar Persidangan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai