KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.
Juru bicara KPK Johan Budi mempersilahkan kuasa hukum adik dari Gubernur Banten Ratu Atut itu melayangkan surat protes. Sebab Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution mempersoalkan penggeledahan tersebut.
"Menurut saya begini aja kalau menurut Lawyer tersangka, Bang Buyung Nasution bahwa langkah ini dianggap sembrono yang sebaiknya memakai jalur hukum juga. Kan itu hak tiap warga negara kalau merasa dirugikan merasa tidak tepat itu bisa memakai jalur hukum," kata Johan di Gedung KPK
Hari ini kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana dalam kasus sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Adnan Buyung Nasution menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan KPK.
Hal itu dilakukan untuk memprotes penggeledahan dan penyitaan yang di lakukan KPK di Kantor kliennya. Adnan merasa keberatan karena tidak diikut sertakan menyaksikan proses penyitaan terhadap barang kliennya.
Editor: Suryawijayanti
KPK: Penggeledahan Kantor Wawan Sudah Sesuai Prosedur
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur.

NASIONAL
Kamis, 24 Okt 2013 20:19 WIB


korupsi, atut, wawan, akil mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai