KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan narkoba saat mengeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, narkotika tersebut langsung diserahkan kepada pihak keamanan gedung MK.
Kata dia, untuk pengusutan temuan narkotika itu KPK menyerahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Proses penggeledahan di ruang AM itu disaksikan oleh petugas dan pejabat MK, dalam proses penggeledah itu, memang ditemukan, barang yang diduga merupakan narkoba, karena kita menemukan barang yang tidak obyek penyidikan, oelh karena itu penyidik menyerahkan kepada kepala keamanan MK Kompol Edi Suwitno,” kata Johan di KPK, Jumat (4/10).
KPK resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebagai tersangka suap di dua sengketa Pilkada pascaoperasi tangkap tangan di rumahnya.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, Akil diduga menerima suap hampir Rp 4 miliar dari sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Provinsi Banten.
Selain Akil, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hamid Bintih, Pengusaha Cornelis, Pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.
Editor: Anto Sidharta
KPK: Ada Narkoba di Ruang Akil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan narkoba saat mengeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, narkotika tersebut langsung diserahkan kepada pihak keamanan gedung MK.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 19:48 WIB


KPK:, Narkoba, Akil Mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai