KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di kawasan komplek menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Selain AM, Johan mengatakan, KPK juga menangkap seorang anggota DPR berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial CN. Kata Johan, CHN dan CN kedapatan memberikan uang kepada AM terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aksi tangkap tangan itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang dalam bentuk dollar Singapura.
"Kalau dirupiahkan mungkin sekitar dua hingga tiga miliar rupiah. Pemberian ini jadi CHN dan CN diduga memberikan kepada AM. setelah serah terima baru ditangkap. Terkait apa? terkait sengketa Pilkada di Gunung Mas, Kalimantan," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, setelah aksi tangkap tangan di kediaman AM, KPK menggelar aksi serupa di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Kata Johan, dalam aksi kedua itu KPK menangkap seorang kepala daerah berinisial JB dan seorang dari kalangan swasta berinisial DH. Semua orang tersebut kata Johan masih berstatus terperiksa dalam waktu 1 x 24 jam ke depan KPK akan memutuskan status selanjutnya.
Editor: Quinawaty Pasaribu