KBR68H, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa tersangka suap perkara pilkada, Akil Mochtar.
Namun, Ketua KPK, Abraham Samad mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi MKH MK. Salah satunya, pemeriksaan tersebut dilakukan tertutup dan tidak boleh mengganggu proses penyidikan kasus suap yang juga melibatkan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaery Wardana. Selain itu, jadwal pemeriksaan juga harus disesuaikan dengan jadwal pemeriksaan KPK.
"Kalau Majelis Kehormatan itu ingin periksa AKil , tentunya izin yang kita berikan ada batasnya dan toleransi. (Apa batas dan toleransi itu?) Pemeriksaan itu yang pertama tidak boleh terbuka. Kemudian pemeriksaan itu tidak boleh menganggu proses jalannya penyidikan kasus peyuapan yang sedang ditangani pleh KPK. Jadi ada rambu-rambu. Jadi majelis ini tidak boleh memeriksa seenaknya, ada rambu-rambunya," kata Abraham Samad.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi meminta KPK untuk mengizinkan pemeriksaan terhadap tersangka suap, Akil Mochtar. Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk mengukur sejauh mana bekas politisi Partai Golkar itu melanggar kode etik profesi.
Editor: Antonius Eko