KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK akan menahan Andi dalam waktu dekat.
Hari ini KPK hanya memeriksa Andi dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Andi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun belum juga ditahan.
"Baru saja saya selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK, tadi saya ditanyai mengenai kelanjutan pertanyaan terdahulu mengenai penganggaran dan sebagainya, saya menjawab dengan sebaik-baiknya dan sejelas-jelasnya, karena saya ingin persoalan ini bisa tutnas bisa jelas yang salah ya salah yang tidak salah ya tidak salah dan karena itu mudah-mudahan bisa segera dituntaskan,” kata Andi di KPK
Dalam kasus korupsi proyek Hambalang KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah bekas Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, bekas pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Editor: Suryawijayanti
KPK Batal Tahan Andi Mallarangeng
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK akan menahan Andi dalam waktu dekat.

NASIONAL
Jumat, 11 Okt 2013 19:13 WIB


andi mallarangeng, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai