Bagikan:

KPI Batal Berikan Sanksi kepada RCTI

KBR68H,Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) urung menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisi RCTI terkait penayangan kuis WIN-HT

NASIONAL

Sabtu, 26 Okt 2013 13:01 WIB

KPI Batal Berikan Sanksi kepada RCTI

Iklan WIN-HT, MNC Group, KPI. Diminta Lebih Tegas


KBR68H,Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) urung menjatuhkan sanksi kepada stasiun televisi RCTI terkait penayangan kuis WIN-HT. Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin mengatakan,duan masyarakat terkait penayangan kuis berbau kampanye itu hanya akan dijadikan pertimbangan untuk menyusun pedoman penyiaran pemilu yang akan diumumkan 3 November mendatang. Dia menambahkan, setelah pedoman itu disosialisasikan, KPI baru akan memberi sanksi kepada media yang dianggap melanggar. (Baca: Ramai Diprotes Masyarakat, KPI Panggil MNC TV)

"Dulu kita pikir pembentukan desk penyiaran pemilu yang terdiri dari 3 instansi lain yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers akan efektif untuk membatasi hal-hal seperti itu. tApi kenyataannya aturan dari KPU dan Bawaslu masih banyak keterbatasannya. Misalnya soal bagaimana kalau penyiaran dilakukan di luar masa kampanye," kata Rahmat Arifin ketika dihubungi KBR68H (26/10).

Sebelumnya stasiun televisi RCTI menambah jam tayang kuis bertajuk "Kuis Kebangsaan". Dalam kuis itu pembawa acara kerap menyebutkan jargon WIN-HT. Kuis tersebut ditayangkan 2 kali sehari dan sempat ditambah menjadi 4 kali sehari. Terkait hal tersebut, KPI sempat memanggil pihak RCTI untuk meminta klarifikasi setelah ada aduan dari masyarakat.

Sementara itu, LSM pemantau tayangan televisi Remotivi meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lebih tegas dan segera menindak MNC Media Group yang diduga menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemiliknya, Hary Tanoesudibyo. Direktur Remotivi, Roy Thaniago menilai, MNC Media Group terindikasi berkampanye terselubung dalam berbagai acara tayangannya. Semisal dalam pemberitaan, dan dalam bentuk kuis WIN-HT yang berhadiah. Roy mengatakan, KPI harus segera menindak kasus penyalahgunaan frekuensi publik yang diduga dilakukan oleh MNC Group Media. (Baca: KPI Minta Klarifikasi Harry Tanoe soal Slot Kampanye Hanura)

“Yang perlu dicermati adalah sikap KPI, yan gtidak tangap dan tidak cepat untuk merespon isu ini. Padahal, indikasinya sangat jelas, walaupun memang secara bentuk, secara modus, ini hal yang baru ya, yang tidak terakomodasi dalam peraturan, baik UU Penyiaran. Tapi, kalau menurut saya, kalau KPI lebih berani menafsirkan UU lebih jauh, sampai ke hal-hal filosofis, KPI berpeluang menindak tayangan-tayangan semacam itu, “ tegas Roy kepada KBR68H, Sabtu (26/10).

Sebelumnya, pemilik MNC Group Harry Tanoe mengaku akan memperbanyak acara-acara tentang nilai-nilai kebangsaan. Namun, acara Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu diduga berisi kampanye terselubung. Tujuannya untuk mendongkrak keterpilihan Calon Presiden Wiranto dan Wakilnya, Harry Tanoe.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending