KBR68H, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum dapat mengambil keputusan terkait klarifikasi dari stasiun televisi RCTI soal dugaan penyalahgunaan frekwensi untuk kepentingan politik.
Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin mengatakan, pihaknya tengah mengadakan rapat pleno dan baru bisa mengambil keputusan pada 3 November mendatang.
"Nanti kita akan ambil penyikapan bersama terhadap hal-hal yang terjadi di RCTI itu. Jadi tidak hanya pada Kuis WinHT saja tapi juga terhadap iklan ARB dan pemberitaan dan penyiaran yang dilakukan MetroTV yang diindikasikan sebagai penyalahgunaan frekwensi. Kita sengaja tidak ambil keputusan sore hari ini karena kita juga sedang memperkaya tabulasi data. Jadi tokoh-tokoh itu dilihat dai tiga aspek. Iklannya, penyiarannya, dan pemberitaannya," kata Rahmat Arifin kepada KBR68H.
Koordinator bidang pemantauan isi siaran KPI Rahmat Arifin mengatakan, sikap bersama pada 3 november mendatang dapat berupa sanksi dan kesepakatan bersama dengan pemilik media massa terkait. Lanjutnya, KPI tidak menutup kemungkinan akan memanggil dua media penyiaran lainnya yaitu Metro TV dan Media Grup milik Aburizal Bakrie.
Sebelumnya RCTI meningkatkan frekwensi penayangan kuis bertajuk Kuis Kebangsaan Win-HT hingga 4 kali sehari. Menaggapi hal tersebut, masyarakat mengadukannya ke KPI karena dinilai menyalahi aturan.
Editor: Antonius Eko