KBR68H, Bandung - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, Bambang Heriyanto menyerahkan diri untuk dijebloskan ke penjara. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Koswara mengatakan Bambang menyerahkan diri sore ini setelah mangkir dari eksekusi Kejaksan Tinggi Negeri Subang. Dia divonis 2 tahun setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan. Bambang dipenjara di Lapas Sukamiskin. (Baca: Kasus Bansos Bandung, KPK Periksa Bekas Hakim Setyabudi)
"Dan ini saya dapat informasi dari eksekutor ya, Kasipidsus Kejari Subang yang mengatakan bahwa saudara Bambang itu sudah menyerahkan diri untuk di eksekusi langsung di LP Sukamiskin. (Mungkin jam berapa kemudian memakai apa dia kesana ?) Saya rasa informasi untuk sekarang ini mungkin sekitar lima menit yang lewat. Jadi karena dia sudah didalam ya jelas kita langsung eksekusi. Yang pentingkan dia di eksekusi kan itu yang penting kan," ujarnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, jalan RE. Martadinata, Bandung (1/10).
Beberapa tahun lalu Bambang Heriyanto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan korupsi dana bansos saat menjabat menjadi Sekertaris Daerah Subang. Namunjaksa mengajukan banding. Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan menangkap Bambang. MA menghukum Bambang selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta.
Editor: Nanda Hidayat
Korupsi Bansos, Kadispenda Jabar Serahkan Diri
KBR68H, Bandung - Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, Bambang Heriyanto menyerahkan diri untuk dijebloskan ke penjara

NASIONAL
Selasa, 01 Okt 2013 19:45 WIB


Bambang heriyanto, korupsi, dana bantuan sosial, jawa barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai