KBR68H, Jakarta - Peserta diskusi korban 65 yang diserang massa Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) bakal melapor ke Polda DI Yogyakarta besok. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang ditunjuk sebagai pengacara korban, Syamsudin Nurseha mengatakan, lima peserta silaturahmi terluka dalam penyerangan itu. Dia menilai pelaku layak dijerat pasal penganiayaan dan perusakan.
"Yang pasti ini kan tindakan melawan hukum, yakni membubarkan secara paksa peserta diskusi.Yang notabene diskusi itu dijamin di dalam undang-undang kita. Untuk sementara ini kita laporkan terkait penyaniayaan dan perusakan. Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar Syamsudin saat dihubungi KBR68H di Yogyakarta, Minggu (27/10).
Sebelumnya, seratusan orang dari Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI) menyerang acara diskusi yang dihadiri keluarga korban peristiwa 1965 di Godean Yogyakarta hari ini. Diskusi sedianya mengupas masalah pemberdayaan ekonomi keluarga dengan cara pembuatan pupuk organik.
Korban Penyerangan Massa FAKI Besok Lapor Polda Yogyakarta
Peserta diskusi korban 65 yang diserang massa Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) bakal melapor ke Polda DI Yogyakarta besok.

NASIONAL
Minggu, 27 Okt 2013 21:21 WIB


FAKI, 1965, komunis, kekerasan, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai