KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah Rasyid mengatakan, dengan meratifikasi konvensi tersebut pemerintah diharuskan menindak tegas para pelaku penghilangan paksa. Sehingga, menurutnya, nantinya konvensi ini dapat mencegah kasus penghilangan paksa tidak terulang lagi di Indonesia.
"Agar dapat menindak pelakunya itu kemudian perbuatan ini dimasukkan menjadi perbuatan di dalam hukum pidana Indonesia. Sehingga dengan demikian nanti bisa menindak pelakunya, menuntut, menghukum, mencari yang hilang dan memberikan konpensasi pada korban," kata Roichatul di Gedung DPR
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, telah menandatangani konvensi internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 November 2010 di New York.
DPR menargetkan Oktober mendatang pemerintah dapat meratifikasi konvensi tersebut. Sementara, kasus hilangnya 13 aktivis yang terjadi pada 1997-1998 hingga kini belum dapat terungkap siapa pelakunya.
Editor: Suryawijayanti
Komnas HAM Desak DPR Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

NASIONAL
Kamis, 03 Okt 2013 07:11 WIB


Komnas HAM, DPR, Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai