KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berdialog dengan pemerintah Australia terkait penangkapan 22 nelayan Indonesia. Puluhan nelayan itu ditangkap karena memasuki wilayah perairan Australia tanpa izin untuk mencari ikan.
Direktur Jendral (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP, Gellwyn Jusuf mengatakan pihaknya segera melakukan mediasi agar nelayan tersebut bisa dibebaskan. Kata dia, upaya lain yang akan dilakukan adalah imbauan kepada masyarakat nelayan agar tidak menangkap ikan di wilayah negara lain.
"Jadi kita akan melakukan beberapa mediasi (dengan pihak Australia). Tapi yang penting kita juga meyakinkan lagi secara intens kepada masyarakat nelayan untuk hati-hati masuk ke wilayah perairan Australia dan lainnya. Itu yang penting dilakukan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (17/10)
Sebelumnya 22 nelayan asal Indonesia beserta empat buah perahu mereka ditangkap pihak berwajib Australia di wilayah peairan sekitar 14 mil laut melewati batas laut Indonesia-Australia. Para nelayan tersebut langsung ditahan bersama sekitar 135 kg ikan hasil tangkapan mereka. Keempat perahu mereka digiring ke Pelabuhan Darwin.
Editor: Antonius Eko