KBR68H, Jakarta - Hakim konstitusi, Anwar Usman mengklaim putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah bukan karena intervensi Akil Mokhtar. Kata dia, hal tersebut merupakan putusan yang diambil secara kolektif dan kolegial oleh panel hakim. Menurutnya, tidak mungkin bisa hakim MK mengarahkan satu sama lain dalam menangani perkara.(Baca: Dua Hakim MK Diperiksa KPK)
"Gini deh, kita biarkan teman-teman penyidik itu bekerja secara profesional biar MK bisa bangkit kembali. Engga ada sama sekali. Engga ada yah. Peran pak Akil dalam sidang itu apa pak ? Semua perkara apakah yang ditangani oleh Pak Akil atau siapapun tidak ada saling intervensi yah", ujarnya kepada wartawan (16/10).
Hari ini Anwar Usman diperiksa KPK terkait kasus penyuapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Dia mengatakan selama pemeriksaan, KPK bertanya mengenai tersangka lain, yakni pengacara Susi Tur Andayani dan anggota DPR Chairun Nisa. Sebelumnya Anwar dan hakim MK Maria Farida diperiksa KPK karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus Akil. Keduanya menangani perkara Lebak dan Gunung Mas bersama dengan Akil. Selain Akil, Susi, dan Chairun Nisa, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Yaitu calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
Editor:Nanda Hidayat
Kesaksian Hakim MK di KPK :
KBR68H, Jakarta - Hakim konstitusi, Anwar Usman mengklaim putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah bukan karena intervensi Akil Mokhtar.

NASIONAL
Rabu, 16 Okt 2013 22:25 WIB


akil mochtar, anwar usman, mk, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai