KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tak memiliki wewenang memberikan sanksi kepada kepala sekolah di daerah yang mengeluarkan siswi korban perkosaan.
Wakil Menteri Kemendikbud Musliar Kasim mengatakan pemberian sanksi itu menjadi tugas dan kewenangan dinas pendidikan setempat. Kemendikbud hanya bisa memberi masukan kepada daerah agar tak mengeluarkan siswi tersebut.
"Kita tidak bisa mengeluarkan sanksi. Dari Jakarta (Kemendikbud-red) itu tidak bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah. Kita hanya sampaikan dalam pertemuan-pertemuan, kita harus mendidik anak. Malah kalau bisa mengajak anak yang tidak disekolahkan orang tuanya, dijemput (untuk di sekolahkan-red). Jadi sanksi dari sini tidak bisa kita berikan. Karena kepala sekolah itu diangkat kepala dinasnya (kepala dinas pendidikan daerah). Jadi sanksi dari kepala dinas, kalau hal semacam itu," ujarnya dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Kasus dikeluarkannya siswi korban perkosaan dari sekolah terjadi di Purworejo, Jawa Tengah. Kasus lainnya juga terjadi di Depok. Bahkan sekolah yang bersangkutan justru mengumumkan pengeluaran siswinya itu saat upacara bendera.
Editor: Suryawijayanti
Kemendikbud: Siswi Korban Perkosaan Jadi Wewenang Pemda
KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan tak memiliki wewenang memberikan sanksi kepada kepala sekolah di daerah yang mengeluarkan siswi korban perkosaan.

NASIONAL
Kamis, 17 Okt 2013 14:48 WIB


perkosaan, purworejo, kepsek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai