KBR68H,Jakarta - Keluarga tersangka kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng (AAM) akan melawan putusan KPK yang menahan Andi. Juru bicara keluarga Andi, Rizal Mallarangeng mengatakan, siap melakukan pembelaan terhadap AAM di persidangan nanti.
"Saya berpikir bahwa kali ini KPK salah. Belum tentu, saya juga manusia biasa. Tapi KPK salah menduga, maka KPK salah menahan hari ini. Tapi harus dibuktikan di pengadilan. Dan saya kira menjunjung tinggi hukum, kan banyak sekali orang melihat. Saya rela, kalau tidak rela kan melawan. Tapi kita buktikan nanti di pengadilan." ujar Rizal di gedung KPK.
Sementara Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keluarga Andi tidak memiliki hak menentukan benar atau tidaknya tindakan KPK. Meski Demikian, kata Johan, pernyataan keluarga Andi tersebut merupakan hak keluarga tersangka.
“Saya sudah bilang itu haknya dia. Bahwa menyimpulkan ada penerapan pasal yang salah. Saya kira yang bisa menyimpulkan apakah KPK yang salah atau Andi Mallarangeng yang benar itu adalah di pengadilan. Bukan saya, bukan KPK, atau Andi. Tapi pengadilan,” ujar Johan Budi.
KPK menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng di rumah tahanan KPK. Menurut KPK, Andi tidak ditahan berbarengan dengan tersangka kasus Hambalang lainnya yaitu Deddy Kusdinar. Sebab ruang tahanan berukuran kecil. Deddy telah dititipkan terlebih dahulu ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis (17/10) siang.
Editor: Antonius Eko