KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan pascapenetapan Akil Mochtar sebagai tersangka suap pemilukada oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Yudhoyono mengatakan pemberhentian sementara sesuai dengan aturan.
"Untuk diketahui oleh rakyat Indonesia, bahwa hari ini 5 Oktober 2013, saya dengan kewenangan yang dimiliki memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar sebagai Ketua MK, dan ini saya lakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata SBY di Kantor Presiden, Sabtu (5/10).
Selain pemberhentian Akil, SBY juga mengaku tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengatur seleksi hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Rancangan Perpu akan dibahas bersama DPR, dan Mahkamah Agung. Presiden Yudhoyono berharap Perppu tersebut nantinya tidak digugurkan melalui judicial review atau uji materi.
"Saya presiden berencana menyiapkan Perppu, untuk saya ajukan ke DPR RI, yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan, seleksi dan pemilihan hakim MK. Ini penting. Sesuai semangat yang ada dalam UUD 1945 maka, materi atau substansi Perppu ini perlu mendapatkan masukan dari tiga pihak, presiden sendiri, DPR dan MA," jelas SBY.
Salah satu hal yang diatur dalam Perppu itu, kata SBY, adalah soal pengembalikan kewenangan pengawasan hakim Mahkamah Konstitusi kepada Komisi Yudicial (KY). Di dalamnya juga akan diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK.
"Saya berpendapat dan para pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama, bahwa KY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya," ungkap Presiden.
Presiden Yudhoyono hari ini mengundang pempinan lembaga tinggi negara. Di antaranya Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Tujuannya, untuk mencari solusi pembenahan MK ke depan.
Sebelumnya, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar karena dugaan suap sekira Rp 3 miliar, dari anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa. Akil ditetapkan menjadi tersangka atas dua kasus suap sekaligus atas sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten.
Editor: Anto Sidharta
Kebijakan SBY Pascapenangkapan Ketua KY Akil Mochtar
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi memberhentikan sementara Akil Mochtar dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Ini dilakukan pascapenetapan Akil Mochtar sebagai tersangka suap pemilukada oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Yudhoyono m

NASIONAL
Sabtu, 05 Okt 2013 20:06 WIB


Kebijakan SBY, Akil Mochtar, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai