KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut untuk bepergian ke luar negeri. Juru bicara Ditjen Imigrasi, Heryanto mengatakan, politisi Partai Golkar itu dicegah sejak kemarin hingga enam bulan ke depan. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Soal pencekalan Gubernur Atut, apakah sudah diterima oleh Ditjen Imigrasi?) Iya, sudah. Ini lagi rapat, gimana? (Sejak kapan, dan sampai kapan?) tanggal 3 Oktober, sampai enam bulan. (Ada disertakan alasan pencekalan oleh KPK?)Atas permintaan KPK, gitu aja. Kita kan ngga tahu,“ tutur Heryanto kepada KBR68H, Jumat, (04/10).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang terkait dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Penangkapan kali ini terkait dengan sengketa Pemilukada di Lebak, Banten.
Keduanya adalah pengusaha Tubagus Chaery Wardana dan pihak swasta bernama Susi. Tubagus adalah adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Editor: Suryawijayanti
Kasus Suap Akil Mochtar, Gubernur Atut Dicekal Selama 6 Bulan
KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Gubernur Banten, Ratu Atut untuk bepergian ke luar negeri.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 11:51 WIB

suap, Akil Mochtar, Gubernur Atut, pencekalan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai