KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Anggota DPRD Banten Kasmin Bin Saleh. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, keduanya dicekal terkait sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan kasus suap Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Keduanya dicekal selama enam bulan sampai tahun depan.
“Terkait dengan dugaan TPK dalam kaitan dengan sengketa pilkada dalam Mahkamah Konstitusi dengan tersangka, AM, TCW dan STA. KPK telah meminta surat permintaan cegah atas nama Amir Hamzah yang bersangkutan adalah Wakil Bupati Lebak periode 2008-2013 kemudian ada Kamsin bin Saleh anggota DPRD Provinsi Banten selama 6 bulan kedepan,” kata Johan di KPK
Pekan lalu, KPK menangkap Akil Mochtar di rumah dinasnya di kawasan komplek pejabat negara. Akil ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar lebih dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak Banten. Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR Chairun Nisa dan adik Gubernur Banten Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana.
Editor: Suryawijayanti
Kasus Akil, Giliran Wakil Bupati Lebak Dicekal KPK
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Anggota DPRD Banten Kasmin Bin Saleh.

NASIONAL
Selasa, 08 Okt 2013 20:32 WIB


Suap, Akil mochtar, sengketa pilkada Lebak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai