KBR68H, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Sebelumnya Akil Mochtar berstatus terperiksa setelah ditangkap KPK saat menerima uang dari anggota DPR dan seorang pengusaha terkait sengketa pilkada. Salah satu Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan, bila terbukti menjadi tersangka, pihaknya akan mengajukan surat permohonan kepada presiden untuk memberhentikan Akil secara sementara. Meski nantinya diberhentikan, Patrialis mengaku hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada proses persidangan yang tengah ditangani MK.
"Sekarang pak Akil tentu tidak bisa memberikan pertimbangan. Tapi pertimbangan itu kan bukan pertimbangan perorangan tapi pertimbangan Rapat Permusyawaratan Hakim. Meski panelnya berbeda tapi tetap dibawa ke RPH baru nanti diputuskan," kata Patrialis Akbar kepada wartwan di gedung MK.
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menambahkan, bila Akil Mochtar tidak terbukti bersalah maka KPK harus memulihkan namanya serta nama baik Mahkamah Konstitusi. Hal ini kata dia sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mokhtar di kawasan komplek menteri, Widya Chandra, Jakarta Selatan. Selain AM, KPK juga menangkap seorang anggota DPR berinisial CHN dan seorang pengusaha berinisial CN. CHN dan CN kedapatan memberikan uang kepada AM terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Quinawaty Pasaribu