KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal istri dan supir pribadi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bepergian ke luar negeri. Juru Bicara Ditjen Imigrasi Heryanto mengatakan pencekalan itu berdasarkan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Ditjen Imigrasi kemarin. Kata dia, Ratu Rita dan Daryono dicekal sejak 9 Oktober hingga 6 bulan mendatang.
"Istri dari Akil Mochtar dan supir Pribadi atas nama Ratu Rita dan Daryono ini dicekal apa benar, Pak? Iyah benar, benar. Sejak kapan dicekal ini, Pak? Sejak 09 Oktober yah, selama 6 bulan," ujar Heryanto saat dihubungi KBR68H, Kamis (10/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang terkait dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Bekas politisi Golar itu diduga menerima suap sekira Rp 4 miliar. Penyuapan ini diduga terkait dengan kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten, yang disidangkan MK. Dalam sengketa perkara ini, Akil merupakan hakim ketua.
Posisi Akil sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sudah dinonaktifkan. Mahkamah Konstitusi sudah membentuk Majelis Kehormata Hakim dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui kasus suap tersebut. Dalam kasus ini, KPK juga menangkap anggota DPR CHairun Nisa dan Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Editor: Doddy Rosadi
Istri dan Supir Pribadi Akil Mochtar Dicekal
KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal istri dan supir pribadi Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bepergian ke luar negeri.

NASIONAL
Kamis, 10 Okt 2013 15:35 WIB


istri, supir pribadi, akil mochtar, dicekal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai