KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum perlu menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Juru Bicara KPK Johan Budi beralasan KPK masih akan memeriksa Andi dan penyidik mempunyai alasan khusus belum bisa menahan Andi.
Alasan itu tidak bisa dibuka kepada media. Hanya saja, KPK memastikan Andi pasti akan ditahan. Sebab Andi sudah menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka penyidik kemudian menyimpulkan bahwa Andi Mallarangeng belum diperlukan penahanan alasan apa tentu penyidik dalam hal penyidikan belum memerlukan," kata Johan di KPK.
Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah bekas Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor, bekas pejabat pembuat komitmen, Deddy Kusdinar, bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Editor: Suryawijayanti
Ini Alasan KPK Batal Tahan Andi Mallarangeng
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum perlu menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

NASIONAL
Jumat, 11 Okt 2013 19:28 WIB


korupsi, Andi Mallarangeng, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai