KBR68H, Jakarta- Kementerian Perhubungan diminta mencabut izin terbang pilot asing yang memalsukan lisensi jam terbang lebih dari seribu jam. Sebelumnya Kementerian Perhubungan mengaku menemukan pilot asing di Indonesia yang diduga memalsukan jam terbang mereka. Sekertaris Jendral Asosiasi Perusahaan Penerbangan Niaga Indonesia (INACA) Tengku Burhanuddin mengatakan, bila melanggar aturan maka pilot asing dilarang terbang di wilayah Indonesia. Dia juga meminta Kemenhub memberikan sanksi bagi maskapai penerbangan yang sengaja mempekerjakan pilot yang memalsukan jam terbang. (Baca: Kemenhub Gandeng FPI Cegah Pilot Nakal)
" Kementerian Perhubungan bisa menarik izin menerbang dari pilot tersebut, dan tidak dibenarkan untuk terbang di wilayah Indonesia. Tentunya ini atas sepengatuan maskapai atau tidak, dan jam terbang pilot tidak boleh melebihi aturan, " Kata Tengku Burhanuddin saat dihubungi KBR68H melalui telpon Sabtu pagi (12/10)
Sebelumnya Kementerian Perhubungan berencana membatasi penerbitan lisensi pilot yang sudah memiliki jam terbang lebih dari 1.000 jam. Alasannya, sejumlah pilot asing diduga memalsukan jam terbang mereka. Namun Kemenhub tak mengungkap siapa saja pilot asing yang dimaksud dan maskapai yang menampungnya. (Baca: Kemenhub Perketat Aturan Seleksi Pilot Asing)
Editor: Nanda Hidayat
INACA: Catut Jam Terbang, Cabut lisensi Pilot Asing
KBR68H, Jakarta- Kementerian Perhubungan diminta mencabut izin terbang pilot asing yang memalsukan lisensi jam terbang lebih dari seribu jam.

NASIONAL
Sabtu, 12 Okt 2013 10:53 WIB


Jam Terbang, Pilot Asing, lisensi, INACA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai