KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya subsidi senilai hampir Rp 44,61 triliun yang salah sasaran di PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan subsidi tersebut diberikan kepada golongan tarif pelanggan menengah, pelanggan besar, pelanggan khusus dan pemerintah. Salah sasaran terjadi antara lain karena dalam menetapkan penggolongan tarif dasar listrik pemerintah tidak mengacu kepada tujuan pemberian subsidi dalam APBN.
“Ketidaktepatan sasaran subsidi PLN ada Rp 44,61 triliun. Tapi 3,5 triliun itu untuk pemerintah, lainnya untuk swasta. Karena tarif dasar listrik masih di bawah DPP sehingga ada subsidi. Ini harusnya TDL harus di atas DPP dan plus marginal untuk yang bisnis,” Jelas Ketua BPK Hadi Poernomo.
Ketua BPK Hadi Poernomo menambahkan BPK telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali kebijakan pemberian subsidi listrik. Sehingga anggaran subsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan saja.
Editor: Antonius Eko