Bagikan:

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Simulator SIM

KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan terdakwa Simulator SIM, Budi Susanto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

NASIONAL

Selasa, 01 Okt 2013 14:51 WIB

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Simulator SIM

korupsi, simulator SIM, Budi Susanto

KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan terdakwa Simulator SIM, Budi Susanto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Amin meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemimpin perusahaan pemenang tender proyek Simulator SIM Budi Susanto telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Budi Susanto diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam perkara itu, Budi Susanto diduga menerima uang Rp 88 miliar lebih dari penyelenggara proyek di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Editor: Suryawijayanti
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending