KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan terdakwa Simulator SIM, Budi Susanto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mengatakan, dakwaan yang disampaikan jaksa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Amin meminta jaksa untuk melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemimpin perusahaan pemenang tender proyek Simulator SIM Budi Susanto telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi Susanto diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam perkara itu, Budi Susanto diduga menerima uang Rp 88 miliar lebih dari penyelenggara proyek di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Editor: Suryawijayanti
Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Simulator SIM
KBR68H, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan terdakwa Simulator SIM, Budi Susanto terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

NASIONAL
Selasa, 01 Okt 2013 14:51 WIB


korupsi, simulator SIM, Budi Susanto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai