Bagikan:

Hakim Mahkamah Konstitusi di Mata Ketua DPR

Ketua DPR Marzuki Alie meminta Mahkamah Konstitusi menerima para hakimnya diawasi oleh Komisi Yudisial KY.

NASIONAL

Minggu, 06 Okt 2013 22:54 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi di Mata Ketua DPR

Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Marzuki Alie, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie meminta Mahkamah Konstitusi menerima para hakimnya diawasi oleh Komisi Yudisial KY.

Marzuki mengatakan MK harus menyetujuinya lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang tengah dirancang Presiden SBY. Ini kata dia semata-mata agar kasus suap yang melibatkan Ketua MK non aktif Akil Mochtar, tak terulang kembali.

"Waktu UU yang pertama kali, pengawasan hakim konstitusi itu kan oleh Komisi Yudisial. Kemudian itu dibatalkan MK. 2011 kita revisi, pengawasan hakim konstitusi itu oleh majelis kehormatan. Tapi itu juga dibatalkan MK. Karena ada pendapat dari hakim konstitusi itu bilang, hakim konstitusi itu tak perlu diawasi, biarkan masing-masing mengawasi dirinya sendiri. Artinya menganggap dirinya sekelas malaikat karena tidak pernah salah. Inilah yang diatur di perppu," ujar Marzuki Alie.

Presiden berencana mengeluarkan Perppu tentang cara menyeleksi hakim konstitusi. Isinya antara lain mengatur persyaratan, aturan, pengawasan, dan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini dilakukan pascapenangkapan Ketua MK non aktif Akil Mochtar.

Harapan MA soal Majelis Kehormatan MK


Sementara itu, terkait Majelis Kehormatan MK, Mahkamah Agung mendukung pembentukan majelis itu secara permanen.

Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur menilai tiap lembaga harus memiliki badan pengawas. Nantinya, Majelis Kehormatan yang sementara ini dibentuk bisa menelurkan rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan untuk memulihkan kehormatan MK.

“Setuju, artinya sementara ini Majelis Kehormatan mulai bekerja. Sambil nanti mencari regulasi yang paling tepat menyikapi atau menindaklanjuti berbagai persoalan yang akan terjadi. Seperti ini tidak terjadi lagi. Berjalan dulu, sambil Majelis Kehormatan bekerja, kemudian lembaga penegak hokum, dari sudut hukumnya, itu menindaklanjuti dan mendalami,” kata Ridwan Mansyur kepada KBR68H, Minggu (6/10).

Majelis Kehormatan MK dibentuk menyusul penangkapan pucuk pimpinan lembaga ini, Akil Mochtar karena skandal suap sengketa pemilukada di dua daerah, Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Majelis Kehormatan MK mulai bekerja besok dengan mengumpulkan keterangan dari internal tentang skandal suap Akil Mochtar. Majelis Kehormatan bekerja selama 90 hari.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending