KBR68H, Jakarta - Bank Indonesia tetap menggaji pegawainya yang bertugas di bagian pengawasan sebelum pindahkan ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pegawai pengawasan BI berjumlah lebih dari seribu orang. Namun tidak semua pegawai itu ditampung ke OJK. Ketua OJK Muliaman Haddad mengatakan para pegawai ini masih diberikan kesempatan untuk menentukan apakah tetap bekerja di Bank Indonesia atau pindah ke Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga selama belum memutuskan, gajinya dibebankan ke Bank Indonesia.
“Jadi saya dengan BI akan melakukan sosialisasi kepada pegawai. Sebab juga penting bagi saya, semakin cepat mereka memutus pindah, itu semakin baik dalam rangka persiapan, perencanaan, dan sebagainya, “ Jelas Ketua Komisioner OJK Muliaman Haddad di DPR (24/10).
Sebelumnya Komisi Keuangan menolak untuk menyetujui anggaran tahunan Bank Indonesia tahun 2014 karena ketidakjelasan gaji lebih dari seribu pegawai BI yang pindah ke OJK. Komisi Keuangan kemudian memberikan waktu bagi BI untuk berkoordinasi dengan OJK dan Menteri Keuangan. Perpindahan pegawai ini karena fungsi pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia berpindah ke OJK. (Baca: Ini Dia 5 Fokus Kerja Gubernur BI Agus Martowardojo)
Editor: Nanda Hidayat
Gaji Pegawai BI yang Pindah ke OJK Tetap Ditanggung
KBR68H, Jakarta - Bank Indonesia tetap menggaji pegawainya yang bertugas di bagian pengawasan sebelum pindahkan ke Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

NASIONAL
Kamis, 24 Okt 2013 23:15 WIB


OJK, Bank Indonesia, gaji, pindah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai