KBR68H, Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KPID) menghimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kategori khusus terhadap iklan yang beredar di televisi. Koordinator KPID, Eko Maryadi mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan frekuensi di media elektronik untuk kepentingan politik.
Eko menilai selama ini peran kedua lembaga tersebut belum maksimal dalam menindak penyalahgunaan frekuensi yang diduga dilakukan oleh beberapa pemilik stasiun televisi.
"Kemudian sekarang iklan televisi yang sebetulnya secara kategorisasi itu merupakan iklan politik dan menurut aturan kampanye di KPU sebetulnya ini belum masuk masa kampanye. Tapi ini sejumlah pihak sudah curi start untuk kampanye dan ini lagi-lagi soal aturan atau rule of law nya bisa ditegakkan atau tidak. Ternyata kita melihat hari ini baik KPI maupun KPU itu mandul," kata Eko dalam Program Sarapan Pagi
Koordinator KPID, Eko Maryadi menyebut beberapa pemilik televisi yang juga telah mendeklarasikan diri menjadi calon presiden sering kali mempergunakan stasiun televisinya untuk berkampanye. Misalnya saja, RCTI meningkatkan frekuensi penayangan kuis bertajuk Kuis Kebangsaan Win-HT hingga empat kali sehari. Menaggapi hal tersebut, masyarakat mengadukannya ke KPI karena dinilai menyalahi aturan.
Editor: Doddy Rosadi
Frekwensi Digunakan untuk Kepentingan Politik, KPI dan KPU Mandul
KBR68H, Jakarta - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KPID) menghimbau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kategori khusus terhadap iklan yang beredar di televisi.

NASIONAL
Senin, 28 Okt 2013 08:17 WIB


frekwensi, kampanye politik, KPI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai