KBR68H, Jakarta- Terdakwa kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan jaksa KPK.
Fathanah mengatakan selain pembelaan tersebut dirinya juga akan memberikan pembelaan secara pribadi. Dia menilai dakwaan jaksa KPK tidak jelas karena dirinya merasa tak bersalah dalam kasus tersebut. Rencananya pledoi itu akan dibacakan dalam sidang Senin mendatang.
"Step berikutnya adalah pembelaan kita. Jadi ini belum sesuatu yang final kan. Kemudian sesudahnya baru ada vonis. Nanti kan kita adakan pembelaan ke depannya dengan bahasanya sendiri. Apakah itu adil apakah tidak, nanti itu bahasanya ada. Ada pembelaan dari pengacara kita, penasihat hukum kita dan dari saya juga pribadi ada," jelas Fathanah usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10)
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ahmad Fathanah dengan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1,5 miliar Rupiah atas dua perkara kasus yaitu korupsi dan pencucian uang. Dua kasus itu terkait pengaturan kuota impor daging sapi. Berdasarkan fakta persidangan tim jaksa menilai fathanah bersalah telah memperkaya diri sendiri dari uang hasil dua perkara tadi.
Editor: Pebriansyah Ariefana