KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Keduanya yaitu Hakim Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman. Hakim Anwar menjelaskan jika mereka akan dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Sementara itu, Hakim Maria tidak mau memberikan komentarnya sedikitpun, ia hanya melemparkan senyum kepada para wartawan.
Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sebelumnya ditangkap KPK awal bulan lalu di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Saat itu KPK juga menangkap Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Kalimantan Tengah, Cornelis Nalau.
Saat penangkapan, KPK menyita amplop berisi uang Dolar Amerika, dengan nilai mencapai 3 miliar rupiah lebih. Uang itu diduga akan diberikan kepada Akil terkait putusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
Editor: Suryawijayanti
Dua Hakim MK Diperiksa KPK
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Keduanya yaitu Hakim Maria Farida Indrawati dan Anwar Usman.

NASIONAL
Rabu, 16 Okt 2013 11:29 WIB

korupsi, KPK, hakim konstitusi, akil mochtar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai