KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR menilai pembentukan Densus Tipikor oleh polisi bakal membantu KPK menuntaskan kasus korupsi.
Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani menyatakan, densus akan membantu KPK menuntaskan kasus korupsi yang sulit dijangkau KPK dalam beberapa sektor seperti pertambangan dan migas hingga ke pelosok daerah. Kata dia, lembaga tersebut akan dibawahi langsung oleh Kapolri.
“Tidak sempat ditangani KPK maka KPK bisa mensupervisi kepada densus atau densus yang melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri. Karena sama-sama yang kita ketahui laten korupsi ini tidak hanya di Jakarta tapi korupsi ini juga banyak di daerah-daerah. Dengan densus ini kasus-kasus di daerah, mungkin 20 miliar ataun 30 miliar densus ini yang bekerja keras, tapi tetap di bawah koordinasi dan supervisi KPK,” kata Yani saat dihubungi KBR68H
Anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani menambahkan, Polri harus membuat aturan kelembagaan dan anggota yang jelas dalam densus tersebut. Untuk itu dibutuhkan waktu sekitar 2- 3 tahun.
Sebelumnya, saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Kapolri Sutarman menjanjikan segera mendirikan satuan baru di kepolisian berupa detasemen khusus anti-korupsi (densus anti-korupsi). Menurut Sutarman pembentukan satuan tersebut penting untuk mempercepat kinerja Polri dalam menangani perkara korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa.
Editor : Rony Rahmatha
DPR: Densus Tipikor Mampu Menyasar Korupsi di Daerah
KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR menilai pembentukan Densus Tipikor oleh polisi bakal membantu KPK menuntaskan kasus korupsi.

NASIONAL
Minggu, 20 Okt 2013 12:07 WIB


dpr, korupsi daerah, densus tipikor, polisi tipikor, polisi korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai