KBR68H, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tidak memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah. Atut dicekal ke luar negeri untuk diperiksa dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. Namun menurut Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari, bantuan hukum akan diberikan apabila ada permintaan dari yang bersangkutan. Dia membenarkan bila kasus yang menjerat Atut dan keluarganya mempengaruhi citra Golkar meski belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menghormati dan menghargai proses yang berlangsung di KPK dan Partai Golkar tidak akan pernah menghambat dan menghalang-halangi proses hukum itu untuk terus dilakukan oleh KPK. Partai Golkar tidak akan memberikan pembela atau bantuan hukum kecuali jika yang bersangkutan yang meminta. Itu sudah sikap standar dari partai Golkar ketika menghadapi persoalan beberapa kadernya tersangkut dalam kasus karupsi”, ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menetapkan adik kandung Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Selain itu, Atut sudah dicegah pergi ke luar negeri oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Atut diduga menyuruh adiknya untuk menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi. (Baca: Bisa atau Tidaknya Atut Naik Haji Tergantung KPK)
Editor: Nanda Hidayat
DPP Golkar Tak Sediakan Bantuan Hukum Untuk Atut
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 08 Okt 2013 22:36 WIB


ratu atut, dpp golkar, bantuan hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai