KBR68H, Jakarta - Setelah diperiksa selama delapan jam lebih, Gubernur Propinsi Banten Ratu Atut Choisyiah akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap yang melibatkan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya telah dinyatakan KPK sebagai tersangka. Ketika dicecar oleh para wartawan yang menunggu sejak siang tadi, Ratu Atut hanya bisa bungkam. Atut, yang mengenakan kerudung hitam dan baju ungu bermotif bunga-bunga, hanya tersenyum ketika dikerumuni oleh wartawan. Hingga ia masuk ke dalam mobilnya, tidak ada satu pun kata yang terucap dari mulutnya. Pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Tubagus Chaeri Whardana alias Wawan terkait dugaan suap sengketa pemilu kada di Lebak, Banten yang tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga turut menyita uang sebesar 3 miliar rupiah yang diduga digunakan untuk menyuap bekas ketua MK Akil Mochtar.
Baca: (Kasus Suap Akil Mochtar, Gubernur Atut Dicekal Selama 6 Bulan)
Baca: (Mahasiswa Banten Tuntut KPK Usut Dugaan Korupsi Lain Dinasti Atut)
Editor: Nanda Hidayat