KBR68H, Jakarta - Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) membantah adanya dua versi isi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana mengatakan salinan Perppu yang asli hanya ada di lembaran negara. KemenkumHAM juga menghimbau kepada semua pihak tidak membesarkan soal bagian pasal yang hilang dalam draft atau salinan Perppu.
"Intinya yang saya katakan tadi versi Perpu hanya satu yang ada di dalam lembaran negara itu saja, titik. (Nggak ada konsideran b ya?), bukan nggak ada loh tapi ada frasa yang gak ada di konsideran b yang nggak ada. (Jadi yang disebarkan oleh Kemenkumham berarti apa?) Kemenkumham nggak ada yang nyebarin tapi saya membagikan kepada teman-teman biar cepat saja. Tapi pada saat diundangkan itu yang resmi," kata Denny di Gedung Kemenkumham.
Sebelumnya Wakil Menteri Denny Indrayana membagikan salinan Perpu tentang aturan perubahan mengenai Mahkamah Konstitusi kepada para wartawan. Namun Salinan perpu tersebut berbeda dengan salinan yang diperoleh oleh Mahkamah Konstitusi. Terdapat dua perbedaan dalam perlu itu terkait penjelasan alasan perppu dibuat dan tempat penetapan perppu.
Editor: Suryawijayanti
Denny Indrayana: Perppu MK Hanya Satu Versi. Titik
KBR68H, Jakarta - Kementrian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) membantah adanya dua versi isi Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Kamis, 24 Okt 2013 20:07 WIB


Denny Indrayana, Perppu MK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai