KBR68H, Jakarta - Gerakan Bersama Buruh Badan Usaha Milik Negera (Geber BUMN) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi terkait pengangkatan status karyawan outsourcing atau alihdaya. Koordinator Geber BUMN Ais Sigit mengatakan, instruksi itu dapat mendorong direksi-direksi BUMN mematuhi rekomendasi DPR terkait hal ini. Dalam rekomendasi tersebut, DPR meminta BUMN mengangkat karyawan alihdaya menjadi karyawan tetap.
"Seyogyanya, kalau mereka menyadari mereka menyalahi aturan, mereka harusnya menjalankan secara mandiri tanpa ada payung hukumnya, tapi, direksi-direksi ini disinyalir sangat takut pada menteri BUMN-nya. Itulah kenapa perlu surat ketetapan tersebut. Atau kalau perlu, daripada presiden mengeluarkan inpres soal upah, presiden saja mengeluarkan inpers untuk pengangkatan outsourcing karena ketidakmampuan Dahlan Iskan menyelesaikan persoalan alihdaya dan buruh," kata Ais ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Panitia Kerja Alihdaya BUMN dari Dewan Perwakilan Rakyat menghasilkan 12 rekomendasi. Diantaranya adalah pengangkatan karyawan alihdaya di perusahaan plat merah itu menjadi karyawan tetap. Selain itu, perusahaan milik negara mesti mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat secara semena-mena.
Buruh Desak Presiden SBY Terbitkan Inpres Pekerja Alih Daya
Gerakan Bersama Buruh Badan Usaha Milik Negera (Geber BUMN) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi untuk mengangkat status karyawan outsourcing atau alihdaya.

NASIONAL
Minggu, 27 Okt 2013 22:07 WIB


pekerja, alih daya, outsourcing, Geber, Presiden SBY
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai