Bagikan:

BPK: Penggelembungan Dana 9,3 Triliun Pada BUMN

KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggelembungan dana subsidi pemerintah hingga Rp 9,3 triliun pada 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) semester I tahun 2013 .

NASIONAL

Selasa, 01 Okt 2013 20:44 WIB

BPK: Penggelembungan Dana 9,3 Triliun Pada BUMN

BPK, Penggelembungan Dana, BUMN


KBR68H, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penggelembungan dana subsidi pemerintah hingga Rp 9,3 triliun pada 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) semester I tahun 2013 . Anggota BPK, Ali Masykur Musa mengatakan BUMN yang melakukan penggelembungan terbesar adalah sebesar Rp 6,7 triliun. Kata dia kelebihan dana subsidi ini harus dikembalikan ke APBN. (Baca: Perusahaan Alih Daya Karyawan BUMN Diduga Jadi Ladang Korupsi)

"Seharusnya subsidi itu tidak dibayarkan dari negara kepada BUMN melalui program PSO (Public Service Obligation) senilai 9,3 triliun. Sehingga dengan bahasa lain, BUMN itu menyertakan tagihan kepada negara yang seharusnya tidak ditagihkan. Karena ini menjadi hak APBN. Dan APBN itu tidak harus dibayarkan kep[ada BUMN yangt bersangkutan maka uang itu harus kembali ke negara," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Selasa (1/10)

Anggota BPK, Ali Masykur Musa menambahkan kesembilan BUMN ini telah melakukan pelanggaran dengan mengalihkan kelebihan dana subsidi ke dalam kas perusahaan. Kata dia dengan adanya hasil koreksi dana subsidi ini, total kewajiban pelayanan umum yang harus dibayar pemerintah turun menjadi Rp 369 triliun. (Baca: Presiden Ingatkan Direktur BUMN untuk Tidak Korupsi)

Sementara itu,  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bantah menggelembungkan anggaran subsidi listrik. Ini menyusul temuan BPK yang menyebut ada 9 perusahaan BUMN yang menggelembungkan anggaran subsidi, salah satunya PLN. Juru Bicara PT PLN Bambang Dwiyanto mengatakan dugaan penggelembungan dana tersebut lantaran adanya perbedaan menterjemahkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perhitungan subsidi listrik antara BPK dan PLN. Kata dia, laporan keuangan PLN sudah sesuai dengan prinsip akuntansi dan peraturan yang berlaku.

“Subsidi listrik PLN tahun 2012 Rp 110,1 triliun nah perhitungan BPK, Rp103,3 triliun nah selisih Rp 6,7 triliun. Realisasi yang sudah diterima PLN Rp 90 triliun. Jadi tidak ada kelebihan. Bahkan pemerintah masih kurang bayar,” ujar Bambang saat dihubungi KBR68H (01/10).

Sebelumnya, sembilan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) diduga menggelembungkan nilai subsidi. Hal ini disampaikan BPK dalam sidang paripurna di DPR. Kesembilan BUMN itu diantaranya, PT PLN sebesar Rp 6,7 triliun, PT Pertamina sebesar Rp 999 miliar, PT Pupuk Sriwidjaja Rp 270 miliar, Bulog Rp 707 miliar, PT Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia) Rp 48 miliar.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending