KBR68H, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan barang terlarang yang ditemukan di meja kerja bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar adalah narkoba jenis ganja dan pil sabu-sabu.
Juru Bicara BNN Sumirat mengatakan kepastian itu didapat setelah BNN melakukan uji labolatorium. Kata dia, barang tersebut dilarang beredar di Indonesia.
"Untuk tiga linting yang diduga ganja, satu masih utuh dan satu yang sudah dipakai. Itu positif ganja, dan mengandung THC atau Tetra Hidro Canabinel, narkotika golongan satu jenis ganja. Selanjutnya untuk kedua pil berwarna ungu dan hijau, itu positif mengandung metafetamin," ujar Sumirat di Jakarta, Minggu (6/10).
Juru Bicara BNN Sumirat menambahkan hasil pemeriksaan terhadap narkoba tersebut telah dikirim ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga linting yang diduga ganja serta dua pil yang diduga inex. Narkoba tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang kerja Bekas Ketua MK Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Akil sendiri masih ditahan KPK.
Editor: Antonius Eko