Bagikan:

BK DPR: Chairun Nisa Dipecat Setelah Ada Vonis dari Pengadilan

KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR belum bisa mencopot atau memberi sanksi kepada Chairun Nisa, anggota dari Partai Golkar yang ditangkap KPK bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

NASIONAL

Jumat, 04 Okt 2013 14:08 WIB

Author

Nur Azizah

BK DPR: Chairun Nisa Dipecat Setelah Ada Vonis dari Pengadilan

badan kehormatan dpr, akil mochtar, chairun nisa

KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR belum bisa mencopot atau memberi sanksi kepada Chairun Nisa, anggota dari Partai Golkar yang ditangkap KPK bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan, BK bakal mencopot Chairun Nisa secara permanen dari kursi DPR jika proses hukum yang dijalani telah rampung.

"Hubungan dengan salah satu keterlibatan anggota DPR. Maka anggota DPR telah melakukan penelitian, maka kita tunggu sekarang beliau telah menjadi tersangka. Dan proses yang biasa kita tempuh, begitu menjadi terdakwa diberhentikan sementara. Begitu proses pengadilan mengatakan yang bersangkutan bersalah, maka dia diberhentikan dari anggota DPR. Kalau proses pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka dia berhak direhabilitasi. Jadi memang prinsip praduga tak bersalah tetap kita ikuti sampai keluarnya putusan dari pengadilan," kata Siswono di DPR, Jumat, (04/10).

Politisi Partai Golkar Chairun Nisa kini mendekam di rutan KPK. Ia ditangkap Rabu malam bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Anggota Komisi Agama tersebut diduga terlibat praktik dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang tengah disidangkan di MK.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pengusaha tambang, Cornelis Nalau sebagai tersangka.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membentuk Majelis Kehormatan pascapenangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, majelis tersebut bertujuan untuk memeriksa dugaan suap terhadap Akil Mochtar. Hamdan menambahkan, kerja majelis ini tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam memeriksa Akil Mochtar.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending