KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR belum bisa mencopot atau memberi sanksi kepada Chairun Nisa, anggota dari Partai Golkar yang ditangkap KPK bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan, BK bakal mencopot Chairun Nisa secara permanen dari kursi DPR jika proses hukum yang dijalani telah rampung.
"Hubungan dengan salah satu keterlibatan anggota DPR. Maka anggota DPR telah melakukan penelitian, maka kita tunggu sekarang beliau telah menjadi tersangka. Dan proses yang biasa kita tempuh, begitu menjadi terdakwa diberhentikan sementara. Begitu proses pengadilan mengatakan yang bersangkutan bersalah, maka dia diberhentikan dari anggota DPR. Kalau proses pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, maka dia berhak direhabilitasi. Jadi memang prinsip praduga tak bersalah tetap kita ikuti sampai keluarnya putusan dari pengadilan," kata Siswono di DPR, Jumat, (04/10).
Politisi Partai Golkar Chairun Nisa kini mendekam di rutan KPK. Ia ditangkap Rabu malam bersama Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Anggota Komisi Agama tersebut diduga terlibat praktik dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang tengah disidangkan di MK.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pengusaha tambang, Cornelis Nalau sebagai tersangka.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membentuk Majelis Kehormatan pascapenangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK. Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan, majelis tersebut bertujuan untuk memeriksa dugaan suap terhadap Akil Mochtar. Hamdan menambahkan, kerja majelis ini tidak akan mengganggu kinerja KPK dalam memeriksa Akil Mochtar.
Editor: Doddy Rosadi
BK DPR: Chairun Nisa Dipecat Setelah Ada Vonis dari Pengadilan
KBR68H, Jakarta - Badan Kehormatan DPR belum bisa mencopot atau memberi sanksi kepada Chairun Nisa, anggota dari Partai Golkar yang ditangkap KPK bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

NASIONAL
Jumat, 04 Okt 2013 14:08 WIB


badan kehormatan dpr, akil mochtar, chairun nisa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai