Bagikan:

Bisa atau Tidaknya Atut Naik Haji Tergantung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan beribadah haji dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut dicegah ke luar negeri menyusul penetapan adiknya, Tubagus Chairi Wardana sebagai tersangka suap pemilukada Lebak, Banten

NASIONAL

Jumat, 04 Okt 2013 21:07 WIB

Bisa atau Tidaknya Atut Naik Haji Tergantung KPK

Atut, Naik Haji, KPK

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan beribadah haji dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Ratu Atut dicegah ke luar negeri menyusul penetapan adiknya, Tubagus Chairi Wardana sebagai tersangka suap pemilukada Lebak, Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan kalau sudah menerima surat tersebut, nantinya pemimpin KPK yang akan memutuskan izin ibadah hajinya.

"Jadi kita tunggu saja apakah Ibu Atut mengajukan permintaan untuk Haji atau tidak, karena dia dicegah sejak tanggal 3 Oktober untuk masa berlaku enam bulan, nanti jika dia mengajukan permintaan naik haji, kita lihat bagaimana putusan pimpinan KPK,” kata Johan di Kantor KPK, Jumat (4/10).

Juru Bicara KPK Johan Budi juga belum memastikan waktu pemeriksaan Gubernur Banten terkait penangkapan adiknya.

KPK sebelumnya menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar karena dugaan suap sengketa Pilkada di dua daerah yakni, Pilkada Gunungmas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, Tubagus Chairi Wardana alias Wawan juga ditangkap karena diduga memberi suap kepada Akil Mochtar untuk sengketa pemilukada di Lebak, Banten.

Pemeriksaan Dua Hakim

Sementara itu, dalam kasus ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi meminta KPK memeriksa dua hakim yang ikut menangani sengketa Pilkada Gunung Mas bersama tersangka Akil Mochtar.

Anggota Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD pemeriksaan dua hakim MK untuk mencari tahu keterlibatan mereka dalam suap pemilukada Gunung Mas. Pemeriksaan juga bertujuan memperbaiki citra Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.

"Secara objektif saya katakan silahkan saja periksa. KPK harus mengembangkannya untuk mencari tahu kaitan dengan hakim lain. Tapi dari pengalaman saya banyak hakim itu tidak tahu. Jadi vonis sudah seleaai dan hakimnnya ada tiga dan diputuskan dengan benar. satu hakim menelpon pemenang sidang dan meminta uang. padahal sudah menang dan hakim satunya tidak tahu," kata Mahfud MD di Gedung MK.

Persidangan sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Timur diketuai Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan dua hakim anggota lainnya, Maria Farida Indriarti dan Anwar Usman. Kedua hakim anggota ini menyatakan siap diperiksa.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending